Mengenal SIAK

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur, dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib dokumen dan administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penerapan Program SIAK di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan.

Program SIAK mengandung 3 unsur yaitu;

  1. Nomor Pengenal Tunggal (NIK),
  2. Blangko Standar Nasional seperti KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil, dan
  3. Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).

Secara hukum SIAK dapat berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk.***



Apa maksud dari status KTP yang tertera di Daftar Status Permohonan KTP?
Sampai di manakah proses penerbitan Kartu Keluarga saya di dalam alur sistem?
SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur, dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib dokumen dan administrasi di bidang kependudukan............Selengkapnya
Pelaksanaan SIAK ini dilakukan dengan tujuan utamanya untuk menyiapkan sistem database Kependudukan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualiatas pelayanan publik. Lebih dari itu dengan tersedianya Database Kependudukan diharapakan akan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan baik fisik, non fisik maupun SDM di Kota Batam. .....Selengkapnya